Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa disandera oleh anggota DPRD DKI Jakarta, demikian dikatakan Ahok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan staf Trinanda Prihantoro.
"Kami seperti disandera anggota dewan. Karena satu raperda selesai, tapi raperda lain ditahan," ujar Ahok, Senin (25/7/2016).
Penyanderaan yang dimaksudkan Ahok mengenai tak kunjung disahkannya rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dua raperda yang dimaksud ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan dua raperda deadlock karena sejumlah anggota dewan tidak setuju adanya kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi sebesar 15 persen masuk dalam raperda.
"Jadi seolah-olah kalau kamu nggak nyelesaiin ini maka yang RTR Kawasan Pantura juga kami nggak paripurnain nih," kata Ahok.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.
Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.
Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.