Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait dugaan suap yang melibatkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap Nurhadi.
Keempat ajudan Nurhadi terdiri dari tiga anggota polisi berpangkat brigadir yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Sedangkan satu anggota lagi berpangkat Inspektur Polisi Dua Andi Yulianto.
"Ya itu (empat Brimob) nanti. Setelah Sprinlidik ini sudah nanti kita jadwalkan siapa saja, termasuk baru Brimob ini diperiksa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Untuk saat ini, Agus belum mau menjelaskan peran Nurhadi. KPK, kata dia, masih menyelidikinya.
"Penyelidikan itu untuk mendalami lebih dalam," kata Agus.
Agus menambahkan KPK juga akan terus menyelidiki peran supir Nurhadi, Royani. Royani sampai saat ini belum ketahuan keberadaannya sejak kasus ditangani KPK.
KPK masih mencari Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara.
"Ya (Penyelidikan Royani), makanya dikembangkan arah kesitu juga untuk mencarinya,"ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Edy Nasution yang diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy di Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Doddy diduga menjadi perantara suap dari PT. Paramount Enterprise International.
Suap tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit Across Asia Limited melawan PT. First Media yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo. Berkas permohonan PK diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Dalam kasus ini, Nurhadi juga telah dicegah berpergian ke luar negeri. Rumah dan kantornya telah digeledah. Dari rumahnya, penyidik KPK menyita dokumen dan uang senilai Rp1,7 miliar.