Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan peran istri siri almarhum pemimpin Mujahidin Indonesia Timur Santoso, Jumiatun Alias Umi Delima, sewaktu Santoso masih hidup.
"Istri kedua Santoso, perannya lebih dalam perbantuan dan memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan,"kata Boy di Mabes Polri, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
Istri siri Santoso itu ditangkap saat bersembunyi di hutan Poso Pesisir, Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, pada Sabtu (23/7/2016). Dia ditangkap hanya beberapa hari setelah aparat keamanan menembak mati Santoso di hutan.
Jumiatun saat ini masih dalam perawatan Rumah Sakit Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah. Kondisinya berangsur-angsur membaik setelah sekian lama bersembunyi di hutan belantara.
Setelah Jumiatun sehat seperti sediakala, dia akan menjalani proses hukum.
Boy mengatakan Jumiatun bisa dijerat pasal tentang terorisme. Sebelum ditangkap, foto Jumiatun tengah memegang senjata serbu dan latihan perang beredar di publik.
"Dia (Delima) Bisa juga kita kenakan Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informasi aksi teror atau memberikan fasilitas," ujar Boy.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian ketika mengunjungi Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/7/2016), juga mengatakan proses hukum terhadap Jumiatun akan terus berlanjut.
Kapolri mengatakan kalau Jumiatun mau bersikap kooperatif dengan mengungkap seluruh jaringan suaminya, hukumannya bisa diperingan.