Marah ke Pengembang di Tipikor, Ahok: Kurang Ajar Kalian

Senin, 25 Juli 2016 | 18:03 WIB
Marah ke Pengembang di Tipikor, Ahok: Kurang Ajar Kalian
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa ditusuk dari belakang oleh sejumlah pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Demikan dikatakan Ahok ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja dan staf Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

"Saya ketemu Pak Ariesman sekarang, kurang ajar kalian, di depan saya (bilang) ya, ya," ujar Ahok.

"Ya, ya" yang dimaksud Ahok ketika itu Ariesman setuju adanya kewajiban membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok mengungkapkan kepada pemerintah, para pengembang mengaku tidak keberatan dengan kewajiban membayar kontribusi tambahan, namun kepada DPRD, mereka meminta kontribusi tersebut dihilangkan atau diturunkan melalui revisi perda.

"Tapi kalau itu terjadi ya? Pengusaha kurang ajar sama pemda. Depan kami bilangnya ya, ya semua, tiba-tiba main mata dengan DPRD. Tapi ini misalnya," kata Ahok.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.

Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.

Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI