Babak Baru, KPK Terbitkan Sprinlidik Buat Nurhadi

Senin, 25 Juli 2016 | 17:54 WIB
Babak Baru, KPK Terbitkan Sprinlidik Buat Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait dugaan suap yang melibatkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Surat penyelidikan ya terkait kasusnya dia dong. Iya kasus dia sendiri. Iya penyelidikan sudah (sprinlidik), kalau nggak salah Jumat,"ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Senin (25/7/2016).

Agus menilai sprinlidik diterbitkan berdasarkan keputusan penyidik.

"Setelah kita mendengarkan banyak saksi ditanya, ya teman-teman memutuskan bahwa kasus ini perlu dilakukan penyelidikan," katanya.

Agus enggan menyebutkan terkait kasus apa penyelidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

"Ya, itu kan bisa dua-duanya, nggak perlu disebut. Masih tertutup ya untuk penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Edy Nasution karena diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy di Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Doddy diduga menjadi perantara suap dari PT. Paramount Enterprise International.

Suap tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit Across Asia Limited melawan PT. First Media yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo. Berkas permohonan PK diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Dalam kasus ini, Nurhadi juga telah dicegah berpergian ke luar negeri. Rumah dan kantornya telah digeledah. Dari rumahnya, penyidik KPK menyita dokumen dan uang senilai Rp1,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI