Di Persidangan Tipikor, Ahok Beberkan Peran Sunny Selama Ini

Senin, 25 Juli 2016 | 17:13 WIB
Di Persidangan Tipikor, Ahok Beberkan Peran Sunny Selama Ini
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertemu stafnya, Sunny Tanuwidjaja di ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumpeno bertanya kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai posisi staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, Senin (25/7/2016).

Ahok menjelaskan bahwa pejabat gubernur dan wakil gubernur memiliki kewenangan untuk mengangkat staf khusus. Ahok menyebut staf khususnya ada sekitar 15 orang. Mereka membidangi media, politik, dan sosial.

"Setelah saya jadi wagub (angkat Sunny jadi staf). Kita kayak teman ngobrol, istilah orang saja jadi staf," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Ahok dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

Ahok juga menjelaskan peran Sunny di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sunny memberikan berbagai masukan mengenai perkembangan dan situasi politik di Jakarta.

"Dulu kan penolakan saya tinggi (jadi pemimpin DKI), dan dia (Sunny) berikan analisa," katanya.

Ahok kurang sreg kalau Sunny disebut sebagai staf khusus. Ahok lebih cocok menyebutnya kawan ngobrol.

"Ya (di persidangan Sunny) dikatakan staf ya staf. Tapi lebih cocok teman ngobrol Pak," kata Ahok.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.

Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.

Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Di awal-awal kasus, Sunny disebut sebagai staf magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI