Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadrikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Stafnya Sunny Tanuwidjaja di sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Reperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Sunny menceritakan soal perjalanannya menjadi staf Ahok. Hal itu disampaikan saat Ketua Majelis Hakim Sumpeno menanyakan soal pekerjaannya sebagai staf Ahok.
"Sejak beliau (Ahok menjadi Gubernur, (tahun) 2012, Bulan Oktober, pas (Ahok) dilantik," kata Sunny saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Wdjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Sunny pun mengaku penunjukkan dirinya sebagai staf itu juga tanpa ada pelantikan dari Ahok. Jadi, kata dia pengangkatannya itu hanya disampaikam Ahok secara lisan.
"Tidak ada SK hanya membantu di sana. Pak Gub sendiri, hanya lisan saja," kata dia.
Sunny juga mengaku jika pengangkatanya sebagai staf Ahok juga hanya diketahui oleh orang tertentu saja. Dia juga menyebutkan jika 15 orang yang diangkat Ahok sebagai staf juga tidak ada pelantikan secara resmi. Lebih jauh, Sunny juga mengatakan jika dirinya bekerja menjadi staf Ahok dibidang politik.
"Hanya orang-orang tertentu saja (yang tahu). Seingat saya ada sekitar 15 (staf)," kata dia.
Diantara 15 orang yang bekerja menjadi staf Ahok, hanya diirinya saja yang tidak menerima gaji.
"Staf yang lain digaji dari uang operasional. Saya tidak digaji," katanya.
Lantas Hakim pun menanyakan berapa gaji yang didapat staf lainnya. Sunny pun menjawab jika staf lain yang bekerja untuk Ahok menerima gaji hampir Rp10-20 juta perbulan. Sunny beralasan tidak mau mendapatkan bayaran gaji sebagai staf Ahok karena gaji yang diperolehnya sebagai General Manager Rajawali Corporate jauh lebih besar. Dia juga mengaku tidak mau menerima gaji karena tidak mau merepotkan Ahok