Suara.com - Busway dilarang keras dilewati kendaraan masyarakat biasa, kecuali mobil Presiden, mobil berplat RI, serta ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Plat RI boleh (masuk jalur Transjakarta). Tetap boleh (walaupun bukan RI 1), semua RI boleh. Semua plat RI kita izinkan," ujar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2016).
Hal ini dikatakan Ahok menanggapi beredarnya foto mobil Toyota Camry berplat RI 81 yang masuk jalur bus Transjakarta. Mobil RI 81 merupakan mobil khusus utusan Presiden.
Kabarnya, mobil tersebut ditumpangi Staf Khusus Kepresidenan. Tetapi, menurut Ahok, mustahil mobil tersebut ditumpangi staf khusus.
"Mobil plat RI tidak ada staf khusus, RI itu sudah wantimpres kan. Staf itu nggak boleh RI lho," katanya.
Foto mobil RI 81 masuk busway pertamakali diunggah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie ke Twitter @alvinlie21, Senin (25/7/2016). "Mobil dinas Stafsus Presiden mau saingan dengan bus Trans Jakarta? Gak malu?" tulis Alvin Lie.
Alvin pun mention ke akun Twitter Ahok @basuki_btp, @TMCPoldaMetro, dan @KemensetnegRI. Setelah itu foto beredar luas dan heboh.