Suara.com - Aturan plat nomor ganjil-genap segera diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok optimistis cara ini akan mengurangi setidaknya 20 persen kemacetan. Di era gubernur sebelumnya diterapkan aturan 3 in 1.
"Saya kira dengan ganjil-genap ya pengalaman dunia itu paling hanya bisa kurangin 20 persen (kemacetan)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak yakin penerapan aturan ganjil genap mampu mengurangi kemacetan hingga angka 50 persen.
"Praktiknya nggak mungkin bisa pas 50 persen berkurang volumenya. Paling jadi 20 persen ya," kata Ahok.
Aturan ganjil genap sendiri baru akan diuji coba Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Uji coba akan dilakukan di jalur yang dulunya diberlakukan aturan 3 in 1 yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Kemacetan di Ibu Kota, kata Ahok, hanya bisa diatasi dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau aturan jalan berbayar.
"Paling cocok tuh ERP. ERP kita teken sampai 80 persen (mengurangi kemacetan) juga bisa, tergantung tarif. Kalau ini (ganjil-genap) nggak bisa (mengurangi kemacetan 50 persen)," ujarnya.