Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap tidak mau menjadi eksekutor hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Salah satu alasannya yaitu terkait hak asasi manusia.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan istilah Perppu Kebiri akan segera disahkan oleh DPR.
Menanggapi sikap IDI tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mengimbau supaya Kementerian Kesehatan mencari jalan alternatif.
"Ya seharusnya Kementerian Kesehatan mengambil jalan alternatif. Kalau pemerintahkan tentu bisa memberikan jalan untuk hal itu," kata Ade, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ade melanjutkan, dalam hal ini DPR memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi masyarakat. Sementara, apa bila IDI tetap tidak mau, maka Kementerian Kesehatan bisa menempuh jalan alternatif.
"Kalau DPR posisinya tentu bagaimana masyarakat berikan masukan. IDI tidak mau, tidak berkenan, kalau tidak berkenan ini bagaimana? Cari jalan keluarnya. Seharusnya Kementerian Kesehatan Saya kira berikan alternatif tentang hal itu," tutur Ade.
Ade pun mengaku tidak terlalu memahami dokter dari institusi mana yang harus diberikan kewenangan. Entah dokter dari kepolisian, ataupun dokter dari institusi lainnya.
Kalau dokter dari polisian? "Saya tidak tahu apakah ada dokter dari kepolisian. Atau institusi yang lain di kedokteran yang diakui semacam ini. Saya belum dengar itu," kata Ade.