Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap dari Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014 -2019.
Kempat anggota DPRD tersebut yakni Augus Napitupulu dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Wibowo dan Fajar Waruwu dari Fraksi Gerindra serta Arota Lase yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Empat wakil rakyat tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/7/2016).
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia juga diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan belasan tersangka.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis 16 Juni 2016 lalu.