Suara.com - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penjagaan di sekitar gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ketatnya penjagaan dilakukan karena siang ini, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
"Kalau potensi ada demo ya kita antisipasi saja. Tapi infonya sih belum ada rencana demo," kata Kasatgas Satpol PP Kemayoran J. Sihole di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain antisipasi demonstran, penjagaan Satpol PP juga sekaligus untuk menertibkan pedagang kaki lima dan parkir liar yang biasa beroperasi di depan Pengadilan Tipikor.
"Ini jadi rutinitas kita, untuk membersihkan PKL dan banyak parkiran liar di depan pengadilan," kata dia.
Selain dijaga Satpol PP, gedung pengadilan juga dijaga aparat kepolisian.
"Jumlah personil 25 orang di-back up polisi," katanya.
Dalam sidang hari ini, JPU KPK akan menghadirkan lima saksi. Selain Ahok, jaksa menghadirkan Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno rencananya mulai diselenggarakan jam 15.00 WIB.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.