Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat tersangka dalam kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Keempat tersangka tersebut yakni Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Pengacara Saipul Jamil Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah yakni kakak dari pedangdut Saiful Jamil.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka Tindak pidana korupsi (TPK) menerima hadiah atau janji terkait perkara PN Jakut," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/7/2016).
Selain keempat tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rini Setiowati sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Menurut pengamatan Suara.com, Rohadi tiba di Gedung KPK pukul 10.43. Kemudian lima menit berselang Samsul Hidayatullah kakak Saipul Jamil dan Bertha Natalia tiba secara bersamaan.
Saat tiba di KPK, Samsul meminta awak media mendoakan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Doain aja ya," kata Samsul yang langsung masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Senin (25/6/2016).
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakut Rohadi kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.