Jaksa Hadirkan Ahok di Sidang Suap Reklamasi

Senin, 25 Juli 2016 | 10:21 WIB
Jaksa Hadirkan Ahok di Sidang Suap Reklamasi
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Rencananya sidang kasus yang menjerat Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro sebagai terdakwa akan digelar pada pukul 15.00 WIB.  

"Bener mas. Mungkin mulai setelah makan siang," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yhanes Priyana saat dihubungi melalui pesan singkat

Selain itu, JPU pada KPK juga akan menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, Berliana Kurniawati.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Uang diberikan sebagai imbalan karena Sanusi mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai Nilai Jual Objek Pajak total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun Sanusi tak bisa menyanggupinya.

Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi itu dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima janji pemberian uang suap Rp2,5 miliar itu.

Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI