Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam diberhentikan karena diketahui tiga bulan tidak masuk kerja tanpa kabar.
"Kami sudah melayangkan surat resmi kepada pihak Inspektorat untuk melakukan investigasi terhadap keberadaan PNS tersebut sebelum menjatuhkan sanksi berat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Saimi di Koba, Minggu (25/7/2016).
Ia menjelaskan, PNS berinisial DS tersebut sebelumnya sempat dikabarkan sakit dan mengambil cuti, namun setelah masa cutinya habis yang bersangkutan juga tidak kunjung masuk.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai PNS golongan IIIA yang ditempatkan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan sebelumnya sudah pernah ditegur melalui surat resmi," ujarnya.
Ia mengatakan, surat dari pihak RSUD Depati Hamzah menyatakan yang bersangkutan bisa masuk kerja untuk mengerjakan pekerjaan tertentu saja, namun sejak surat itu dikeluarkan yang bersangkutan tidak pernah masuk.
"Kami juga sudah mengeluarkan surat bahwa yang bersangkutan dinyatakan bisa masuk kerja, namun sampai sekarang tidak masuk," ujarnya.
Ia mengatakan, DS sudah jarang masuk sejak 2014 namun penanganan kasus yang bersangkutan tidak tuntas.
"Kendati yang bersangkutan sudah beberapa bulan tidak masuk kerja, namun gajinya tetap jalan dan sampai sekarang kami tidak tahu di mana dia berada," ujarnya. (Antara)
PNS Ini Tiga Bulan Tak Masuk Kerja Tapi Tetap Digaji
Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 25 Juli 2016 | 05:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SKD CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, Ribuan Titik Lokasi Disiapkan
16 Oktober 2024 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI