Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan proses hukum terhadap istri kedua teroris Santoso terus berlanjut. Namun, katanya di Magelang, Minggu, jika yang bersangkutan bersikap kooperatif, hukumannya akan diperingan.
"Diproses saja dulu, sementara. Tetapi kalau dia menyerahkan diri akan diperingan. Selanjutnya kalau dia terus terang, kooperatif, akan meringankan dia," katanya usai memberi pembekalan pada calon perwira remaja Polri lulusan Akpol angkatan 47 di Gedung AH. Nasution di kompleks Akmil Magelang.
Menyinggung opsi pengampunan, dia mengatakan akan melihat dan mempertimbangkan situasi. Namun, karena yang bersangkutan bersama-sama dengan seorang buron teroris, secara otomatis telah melanggar hukum.
"Opsi pengampunan, lihat situasi, yang jelas dia bersama-sama dengan seorang buron, otomatis ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," katav Tito.
Ia menuturkan perburuan sisa gerombolan Santoso masih terus dilakukan.
Menurut dia, sejumlah 3.000 personel Polri masih berada di lokasi. Mereka menyisir dan melakukan pencegatan di jalur-jalur pasokan logistik.
"Operasi masih jalan, kami terus menekan tapi juga sambil melakukan upaya persuasif. Kami mengimbau mereka segera turun gunung demi kemaslahatan bersama dan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.
Jika mereka kooperatif dan dengan suka rela turun gunung, lanjut Tito, hukuman untuk mereka akan diperingan. (Antara)
Kapolri: Jika Kooperatif, Istri Santoso Akan Dihukum Ringan
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 24 Juli 2016 | 21:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Menteri Ditahan Kejagung, Reaksi Mendag Budi Santoso usai Tom Lembong Tersangka
30 Oktober 2024 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI