Suara.com - Hudson, kuasa Hukum para orangtua korban vaksin palsu Rumah Sakit Santa (ST) Elisabeth Bekasi heran pihak rumah sakit bisa bekerja sama dengan distributor tak resmi seperti CV Azka Medical.
"Bagaimana mungkin distributor obat tak resmi abal-abal, bisa masuk ke rumah sakit," kata Hudson di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Azka medikal merupakan distributor vaksin palsu yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Distributor tersebut diketahui tak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Menurut Hudson, alasan pihak RS tak masuk akal ketika mengaku kurang teliti. Padahal, kata dia, RS ST Elisabeth bukan rumah sakit ecek-ecek.
"Pengakuan Direktur Rumah Sakit, awalnya katanya kurang teliti, tidak tahu. Masa tak tahu, ini kan distributor tak resmi, bukan rumah sakit abal-abal, punya izin. Mereka kan harus verifikasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Hudson menuturkan vaksin palsu yang diproduksi CV Azka Medical merupakan vaksin palsu yang telah diproduksi selama 13 tahun.
Dia khawatir vaksin paksu itu bisa berdampak jangka panjang terhadap anak-anak. Karenanya, dia mewakili para orangtua korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Ini 2003 diproduksi, 13 generasi masa depan Indonesia bisa nggak produktif? Jika nantinya mereka sakit-sakitan, ini akan kami pidanakan Direktur RS, manajemen RS, dokter dan termasuk apoteker. Kami meyakini ini konspirasi," ujarnya.
Sejauh ini kata Hudson, sejumlah anak dari para kliennya sudah merasakan efek samping.
"Sudah (ada yang sakit), banyak yang anaknya kalau sakit, bisa satu bulan rewel, karena ia tak punya antibody, sehingga ia bertarung tanpa antibody. Kami bayangkan jika ia terserang penyakit, ada juga
yang terkena bintik-bintik merah, terkapar," katanya menututurkan.
Dia juga mempertanyakan dasar pernyataan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI ) Aman Bhakti Pulungan yang menyebut bahwa vaksin palsu tidak membahayakan kesehatan anak.
"Kata Ketua IDAI, vaksin palsu tak berbahaya dan vaksin ulang itu aman. Saya tanyakan IDAI, apa dasarnya?," ucapnya.
Mengenai laporannya, polisi kata dia menggunakan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menurut dia, pasal itu hanya untuk mengamankan pihak dokter RS ST Elisabeth.
"Bareskrim hanya menerapkan tersangka dengan pasal 197 masalah izin edar. Ada upaya melokalisir mengamankan dokter dan rumah sakit. Kami mau ini diungkap semua, diungkap jangan setengah-setengah," katanya.
"Nggak mungkin dokter nggak tahu adanya peredaran ini. Tindakan dokter itu kan melekat dengan korban terus menerus. Makanya kami laporkan dengan pasal 196, pemalsuan obat," ujarnya lagi.