Pengacara Heran Distributor Abal-abal Bisa Masuk RS ST Elisabeth

Minggu, 24 Juli 2016 | 00:02 WIB
Pengacara Heran Distributor Abal-abal Bisa Masuk RS ST Elisabeth
Perwakilan orangtua korban vaksin palsu Rumah Sakit Santa (ST) Elisabeth menyambangi Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga mempertanyakan dasar pernyataan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI ) Aman Bhakti Pulungan yang menyebut bahwa vaksin palsu tidak membahayakan kesehatan anak.

"Kata Ketua IDAI, vaksin palsu tak berbahaya dan vaksin ulang itu aman. Saya tanyakan IDAI, apa dasarnya?," ucapnya.

Mengenai laporannya, polisi kata dia menggunakan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menurut dia, pasal itu hanya untuk mengamankan pihak dokter RS ST Elisabeth.

"Bareskrim hanya menerapkan tersangka dengan pasal 197 masalah izin edar. Ada upaya melokalisir mengamankan dokter dan rumah sakit. Kami mau ini diungkap semua, diungkap jangan setengah-setengah," katanya.

"Nggak mungkin dokter nggak tahu adanya peredaran ini. Tindakan dokter itu kan melekat dengan korban terus menerus. Makanya kami laporkan dengan pasal 196, pemalsuan obat," ujarnya lagi.

REKOMENDASI

TERKINI