Perwakilan orangtua korban vaksin palsu Rumah Sakit Santa (ST) Elisabeth menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk melaporkan Direktur RS ST Elisabeth Dr Antonius Yudianto terkait persediaan farmasi berupa vaksin palsu di RS ST Elisabeth
"Jadi hari kami membuat laporan polisi, kami melaporkan Direktur RS Elisabeth di Bekasi dan Dokter anak diantaranya Dokter Fiana dan Dokter Haris,"ujar kuasa hukum para orangtua korban vaksin palsu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Hudson menilai pemberian vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang harus di hadapan hukum. Pasalnya dirinya mewakili orangtua korban mempunyai cukup bukti untuk melaporkan pihak RS Elisabeth.
"Kita ingin kasus ini terang benderan, ini kejahatan luar biasa, Harus ada yang ditersangkakan,. pengakuan Direktur RS Elisabeth, dia mengaku menggunakan vaksin palsu sejak November 2015, dan merilis 150 an korban. Harusnya sudah cukup dibawa ke tahapan penyidikan,"ucapnya.
Dalam laporannya, Hudson membawa bukti-bukti seperti medical record, buku vaksin RS Elisabeth, uji laboratorium prodia bahwa hasil laboratoriumnya menyatakan nonreaktif anti HB atau non reaktif atau negatif.
Bukti lainnya kata Hudson yakni adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur RS ST Elisabeth, yang menyatakan rumah sakit bersalah dan akan bertanggungjawab atas segala konsekuensi atas penggunaan vaksin palsu di RS Elisabeth.
Selain itu dalam surat pernyataanya, Antonius Yudianto bersedia membiayai seluruh medical check up, terhadap pasien yang melakukan vaksin sejak 2006 hingga Juli 2016 di RS ST Elisabeth.
"Surat pernyataan yang di tulis Direktur RS ST Elisabeth juga menyatakan kalau terbukti setiap anak pakai vaksin palsu, RS Elisabeth memberikan asuransi kesehatan full cover. Mulai berlaku Juli 2016. Korbannya ada 150-an,"kata Hudson.
"Tapi kami tak percaya, buktinya pasien vaksin 2014, saat di uji lab hasil antibodinya non reaktif atau negatif. Ada yang sudah melakukan medical check up, 2008 sampai dengan 2010 yang sama," sambungnya.
Oleh pengacara orangtua korban vaksin palsu RS ST Elisabeth disangkakan melanggar Pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen.
Hal itu seperti tercantum di Laporan Polisi bernomor: LP/3503/VII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 23 Juli 2016.