Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung wacana pemberantasan terorisme melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia," kata Edi melalui keterangan tertulis di Jakarta Sabtu (23/7/2016).
Namun Edi menyatakan keberadaan unsur TNI dalam pemberantasan jaringan terorisme harus di bawah kendali Polri.
Hal itu penting menurut Edi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menegakkan hukum dan operasi yang berkaitan dengan penanganan terorisme.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mencontohkan Polri membutuhkan anggota TNI saat Operasi Tinombala untuk memburu pimpinan teroris Santoso di kawasan hutan Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara Sulawesi Tengah pada Senin (18/7).
"Polisi memang butuh dukungan TNI karena lokasinya sangat sulit tapi sifatnya back up Polri," ujar Edi.
Edi menegaskan keberadaan TNI tidak dalam kapasitas ikut serta menegakkan hukum karena undang-undang mengatur Polri yang berwenang dari aspek hukum.
Edi menyarankan pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengatur batasan yang jelas terkait wacana melibatkan TNI memberantas terorisme dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Termasuk penegakan hukum terhadap orang yang meninggal dunia dan luka akibat pemberantasan terorisme harus dipertanggungjawabkan secara hukum guna mengantisipasi pelanggaran hak asasi manusia. (Antara)