Adapun tujuh poin tuntutan yakni .
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003 sampai 15 Juli 2016.
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS yang lain. Untuk biaya medical check up, seluruh biaya ditanggung RS Harapan Bunda. Untuk rumah sakit yang melakukan medical check up ditentukan oleh orangtua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil dari medical check up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Harapan Bunda.
4. Warga meminta segala atau semua akibat vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien, maka menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan dan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksin, maka RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada para orangtua korban, tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya bersifat proaktif.
7. Adapun hal-hal lainnya belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.