Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengimbau masyarakat jangan percaya kalau ada petugas KPK meminta uang dan menjanjikan bisa membantu meringankan kasus. Hal ini menyusul penangkapan terhadap Herry Rey Sanjaya yang mengaku sebagai Kepala Bagian Analis KPK untuk mencoba memeras tiga orang sebesar Rp7,5 miliar.
"Ini bukan hal pertama, sering sekali orang memakai nama KPK untuk menipu dan memeras. Dan korban tidak langsung lapor karena merasa bersalah, oleh karena itu kami imbau bagi masyarakat itu bukan KPK, kami bukan seperti itu," akta Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Syarif mengatakan dulu pernah ada kasus LSM nama KPK untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Juga untuk LSM yang mengatasnamakan KPK, mereka sering melakukan penggeledahan, ini akan ditindak. Karena pakai lambang KPK, kami akan tindak tegas," katanya.
Deputi Pengamanan Internal KPK Ranu Miharja mengimbau pejabat daerah agar segera melapor ke polisi kalau didatangi orang yang mengaku dari KPK untuk meminta uang.
"KPK selalu pakai surat perintah dan ID resmi. Makanya kalau ada yang mengaku lagi tangkap dulu baru laporkan. Karena ada hak seseorang yang mau diperas untuk menangkap," kata Ranu.
"Kami juga harapkan ke polda lain juga bisa bekerjasama. Di daerah lebih banyak kasus, mungkin karena lebih sulit dijangkau oleh KPK, jadi kami minta ke polda lain kalau ada permintaan bantuan dari KPK supaya juga disikapi," kata dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk Herry di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (21/7/2016) pukul 21.00 WIB. Dia dibekuk setelah mencoba memeras tiga orang: Indra, Iman B. Nasution, dan Risma. Masing-masing dimintai uang sebesar Rp2,5 miliar.
Tiga korban Herry, dulu pernah dimintai keterangan KPK dalam kasus hukum.
"Ini bukan hal pertama, sering sekali orang memakai nama KPK untuk menipu dan memeras. Dan korban tidak langsung lapor karena merasa bersalah, oleh karena itu kami imbau bagi masyarakat itu bukan KPK, kami bukan seperti itu," akta Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Syarif mengatakan dulu pernah ada kasus LSM nama KPK untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Juga untuk LSM yang mengatasnamakan KPK, mereka sering melakukan penggeledahan, ini akan ditindak. Karena pakai lambang KPK, kami akan tindak tegas," katanya.
Deputi Pengamanan Internal KPK Ranu Miharja mengimbau pejabat daerah agar segera melapor ke polisi kalau didatangi orang yang mengaku dari KPK untuk meminta uang.
"KPK selalu pakai surat perintah dan ID resmi. Makanya kalau ada yang mengaku lagi tangkap dulu baru laporkan. Karena ada hak seseorang yang mau diperas untuk menangkap," kata Ranu.
"Kami juga harapkan ke polda lain juga bisa bekerjasama. Di daerah lebih banyak kasus, mungkin karena lebih sulit dijangkau oleh KPK, jadi kami minta ke polda lain kalau ada permintaan bantuan dari KPK supaya juga disikapi," kata dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk Herry di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (21/7/2016) pukul 21.00 WIB. Dia dibekuk setelah mencoba memeras tiga orang: Indra, Iman B. Nasution, dan Risma. Masing-masing dimintai uang sebesar Rp2,5 miliar.
Tiga korban Herry, dulu pernah dimintai keterangan KPK dalam kasus hukum.