Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk Herry Rey Sanjaya yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (21/7/2016) pukul 21.00 WIB. Dia dibekuk setelah mencoba memeras tiga orang: Indra, Iman B. Nasution, dan Risma. Masing-masing dimintai uang sebesar Rp2,5 miliar.
"Dia mengaku dapat menentukan apakah kasus lanjutkan ke penyidikan atau tidak. Karena itu kepada korban semuanya diminta Rp2,5 miliar tiap korban. Namun, sebelum itu ada, diminta uang pancingan senilai Rp50 juta, Rp25 juta tunai dan Rp25 juta lagi pakai transfer," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Ketika beraksi, Herry mengaku sebagai Kepala Bagian Analis KPK. Mereka memanfaatkan keadaan korban yang dulu pernah dimintai keterangan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi. Kalau korban tak mau memberikan uang, dia mengancam akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Karena pernah dimintai keterangan oleh KPK, pelaku memanfaatkannya dan untuk meyakinkan korban, maka Harry mengaku dekat dengan pimpinan KPK, bahkan Lebaran kemarin ada pimpinan KPK yang datang ke rumahnya, dia juga mengaku dekat dengan penyidik KPK, sering bertemu karena dekat dengan rumahnya," kata Krishna.
Setelah ditangkap, Harry ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kasus yang disangkakan kepadanya ialah penipuan, pemalsuan dokumen KPK, dan pemerasan.
Setelah kasus terbongkar, aparat sudah menggeledah rumah Harry. Di rumah Harry ditemukan sejumlah barang bukti, berupa uang, airsoft gun, printer, surat perintah penyelidikan palsu, dan sejumlah stempel atau cap berlogo KPK.
"Dia mengaku dapat menentukan apakah kasus lanjutkan ke penyidikan atau tidak. Karena itu kepada korban semuanya diminta Rp2,5 miliar tiap korban. Namun, sebelum itu ada, diminta uang pancingan senilai Rp50 juta, Rp25 juta tunai dan Rp25 juta lagi pakai transfer," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Ketika beraksi, Herry mengaku sebagai Kepala Bagian Analis KPK. Mereka memanfaatkan keadaan korban yang dulu pernah dimintai keterangan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi. Kalau korban tak mau memberikan uang, dia mengancam akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Karena pernah dimintai keterangan oleh KPK, pelaku memanfaatkannya dan untuk meyakinkan korban, maka Harry mengaku dekat dengan pimpinan KPK, bahkan Lebaran kemarin ada pimpinan KPK yang datang ke rumahnya, dia juga mengaku dekat dengan penyidik KPK, sering bertemu karena dekat dengan rumahnya," kata Krishna.
Setelah ditangkap, Harry ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kasus yang disangkakan kepadanya ialah penipuan, pemalsuan dokumen KPK, dan pemerasan.
Setelah kasus terbongkar, aparat sudah menggeledah rumah Harry. Di rumah Harry ditemukan sejumlah barang bukti, berupa uang, airsoft gun, printer, surat perintah penyelidikan palsu, dan sejumlah stempel atau cap berlogo KPK.