Anak Buah Prabowo Kapok: Nggak Mau ke KPK, Orangnya Galak-galak

Jum'at, 22 Juli 2016 | 19:40 WIB
Anak Buah Prabowo Kapok: Nggak Mau ke KPK, Orangnya Galak-galak
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono mengaku kapok datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia kapok karena dicecar pertanyaan terus oleh wartawan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap menjelang vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Nggak, nggak mau lagi ke KPK. Wartawannya galak-galak, orang KPK galak-galak. Nggak, nggak mau lagi," kata Sareh sambil terus berjalan menghindari wartawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Tadi, Sareh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Anak buah Prabowo Subianto itu diperiksa karena diduga pernah berkomunikasi Rohadi.
 
Setelah keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan, Sareh langsung mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan.

Wartawan terus mengejar Sareh karena dia tak mau memberikan jawaban secara memuaskan.

Sareh berjalan sampai keluar dari tempat parkir kendaraan gedung KPK. Setelah itu, dia terlihat kebingungan sendiri. Sambil berjalan, dia menggaruk-garuk kepala.
Sebelumnya, pengacara Rohadi, Hendra Herdiansyah, mengatakan Sareh diperiksa karena dulu pernah menjabat sebagai Kepala Hakim PN Jakarta Utara. Pada saat itu, Rohadi sudah menjadi panitera.

"Kenalah mereka, kan sebelumnya Sareh hakim. Dan mungkin kaitannya dengan barang bukti selain uang, ada ponsel Rohadi yang disita kan? Nah disitu ada rekam jejak percakapan, mungkin kesitu, tapi masih abu-abu," kata Hendra.

Hendra memahami kenapa KPK membutuhkan keterangan Sareh dalam kasus dugaan suap terhadap Rohadi.
"Logika sederhananya gitu. Apalagi ini kan KPK. Jadi siapa saja yang komunikasi dan relevan dengan kasus ini bisa saja dipanggil untuk bersaksi," kata Hendra.

Vonis ringan buat Saipul beraroma suap melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Aroma tersebut menyeruak sehari setelah Saipul divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Samsul, kedua pengacara Saipul bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta panitera Rohadi.

Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Sementara, Bertha Natalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI