Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung

Jum'at, 22 Juli 2016 | 19:21 WIB
Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Setya Agung  mengatakan dari 23 tersangka peredaran vaksin palsu yang ditangani pihaknya, satu berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.

"Sudah masuk berkasnya, R dan H hari ini sudah diterima Kejaksaan,"kata Agung di Baresjrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Agung menjelaskan, dalam berkas perkara yang diserahkan, terdapat tersangka R dan H yang juga sebagai pasangan suami istri. Berkas keduanya dijadikan satu bersama para empat tersangka lain.

"Bersama kawan-kawannya, satu berkas ada enam tersangka jadinya" ujar Agung.

Adapaun empat tersangka lain berinisial S, M, S dan P sudah juga ikut masuk dalam berkas yang hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Baginya, berkas perkara para tersangka lain juga akan segera menyusul.

"Tersangka lain, masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," ujar Agung.

Seperti diketahui untuk satu berkas perkara adalah Pasangan Suami Istri Berinisial R dan H, adalah sebagai tersangka karena diduga menjadi produsen ilegal dalam pembuatan cairan vaksin palsu.

Sebelumnya Mabes Polri terkait 23 tersangka Penyebaran vaksin palsu semua seluruh alat bukti dan berita acara pemeriksaan sudah dirampungkan. Rencana besok Jumat (22/7/2016) berkas akan diserahkan ke kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI