Kematian Santoso Jadi Celah TNI Terlibat dalam Perburuan Teroris

Jum'at, 22 Juli 2016 | 17:36 WIB
Kematian Santoso Jadi Celah TNI Terlibat dalam Perburuan Teroris
Polisi berjaga di dekat dua peti jenazah yang salah satunya untuk terduga teroris Santoso, di depan Ruangan Instalasi Forensik RS Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/7/2016). [Antara/Fiqman Sunandar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menganggap tewasnya Abu Wardah alias Santoso, Senin (18/7/2016) lalu jadi bukti adanya kerja sama yang baik antara TNI dan Polri.

Meskipun yang bertindak dalam eksekutor terhadap pemimpin kelompok teroris itu adalah Satuan Tugas Batalyon Raider 515 Kostrad. Namun, bagi dia, hal itu jangan dijadikan pandangan bila TNI telah masuk ke dalam kewenangan Polri, melainkan sebagai bentuk kerjasama yang baik antar keduanya.

"Kolaborasi TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Jangan dimaknai intervensi gerus kewenangan polisi," kata Tantowi di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, TNI semestinya tidak perlu bertindak sebagai petugas utama keamanan, selama ancaman tersebut tidak membahayakan kedaulatan negara. Katanya, TNI boleh tidak harus campur tangan selama bahaya yang mengancam dapat dicover oleh Polri.

"Tetapi selama bisa ditangani oleh pihak kepolisian dan itu masih dalam tahap yang terjangkau untuk penanganannya, ya saya kira bisa cukup polisi," kata Fadli.

Fadli melanjutkan, beda kasus tentu akan beda pula penanganannya. Sementara perihal operasi Poso, Sulawesi, Fadli berpandangan, hingga kini prosedur yang ada telah menampung bagaimana kerjasama TNI dan Polri.

"Masih bagus, kecuali yang sudah melibatkan ancaman terhadap negara maka di situ saya kira TNI sangat diperlukan atau menghadapi suatu ancaman yang bersifat Global, di situ TNI sangat diperlukan," kata Fadli.

Saat ini DPR tengah membahas revisi UU Terorisme. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan revisi adalah dimasukannya kewenangan TNI untuk terlibat dalam perburuan teroris. Selama ini terorisme diburu oleh polisi melalui Densus 88 Anti Teror.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI