Sareh Klaim Hanya Ditanya Hubungan dengan Panitera PN Jakut

Jum'at, 22 Juli 2016 | 17:24 WIB
Sareh Klaim Hanya Ditanya Hubungan dengan Panitera PN Jakut
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut, Sareh Wiyono diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/7/2016) hari ini. Usai diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Sareh mengaku hanya ditanyakan terkait apakah dirinya kenal dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penangan perkara pencabulan terhadap remaja dibawah umur yang ditangani PN Jakut.
 
"Hanya tanya kenal nggak sama Rohadi, ya kenal. Ya gitu aja," kata Sareh usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
 
Anak buah Prabowo Subianto tersebut mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan Rohadi saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Rohadi sudah menjadi Panitera di sana. Meski begitu, dia membantah kalau ada arahan terkait kasus yang sedang ditangani maupun yang berkaitan dengan Rohadi di PN Jakut.
 
"Dulu kan saya pernah diisana, di PN Jakut, begitu aja.Saya jadi ketua, tapi nggak ada urusan dengan pengarahan," kata Sareh.
 
Dia pun membantah kalau pernah berkomunikasi dengan Rohadi. Karenanya dia membantah, kalau KPK mempunyai sadapan komunkasi antara dirinya dengan Rohadi. Dia pun meminta agar menanyakan yang lainnya kepada KPK sendiri. Diketahui, handphone Rohadi turut disita bersama dengan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan oleh KPK.
 
"Nggak, nggak ada (sadapan). Selebihnya, tanya aja sama yang didalam (KPK)," kata Sareh.
 
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut.Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan  yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu (15/6/2016) siang.
 
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
 
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
 
Selain itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp700 juta dari mobil Rohadi. Jika tidak beekaitan dengan perkara Saipul Jamil, maka dapat dipastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara lain.
 
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI