Suara.com - Mahmakah Agung menolak peninjauan kembali (PK ) yang diajukan oleh terpidana mati Freddy Budiman. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku bersyukur atas putusan MA yang menolak PK Freddy Budiman.
Menurutnya keputusan MA merupakan sesuai harapan masyarakat
"Ya justru itu yang kita harapkan (PK ditolak). Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan, masyarakat sudah menunggu sekali," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurutnya, PK itu terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah, masih diberi kesempatan untuk mengajukan PK. Namun PK yang diajukan harus kuat dan harus bisa membuktikan bukti baru. Ia pun menilai Freddy tak memiliki bukti baru.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan, putusannya tidak akan berbunyi seperti itu," kata Freddy.
"Freddy apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," sambungnya.
Berdasarkan situs di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dengan nomor registrasi 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan termohon Freddy Budiman diputus ditolak pada 20 Juli 2016.