Suara.com - Dalam waktu dekat uji coba pembatasan kendaraan roda empat dengan cara menerapkan sistem plat nomor ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana (Sani) mengatakan aturan yang akan dicoba mulai, 28 Juli 2016 itu tidak tepat untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di Jakarta.
"Ganjil genap belum tepat diterapkan. Pertama pajak kendaraan bermotor itu wajib pajak 100 persen. Kalau diterapkan ganjip genap, pengendara hanya bisa menggunakan selang-seling dong," ujar Sani di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Sani juga menilai apabila sistem ini diterapkan di Jakarta pengawasan petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan pihak kepolisian akan lebih sulit. Ia bahkan berkaca pada pengawasan sterilisasi busway atau jalur Transportasi Jakarta.
Menurut Sani, denda bagi kendaraan yang masuk jalur Transjakarta sudah cukup besar, yakni sekitar Rp1 juta. Namun bukntinya masih banyak pelanggar yang masuk jalur busway.
Politisi PKS ini menilai, sambil menunggu sistem electronic road pricing atau sistem berbayar elektronik yang katanya mau diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebaiknya DKI mengefektifkan sistem three in one (3 in 1).
"Saya menyarankan 3 in 1 diefektifkan, sampai konsep ERP yang paling ideal. Tidak usah ganjil genap. 3 in 1 jauh lebih efektif, kan tiga orang. Kalau ganjil genap dua orang," ujar Sani.
Selain itu ia juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk terus menambah trasportasi umum.