Kapolri Tito Tolak TNI Diberi Kewenangan Penindakan Terorisme

Jum'at, 22 Juli 2016 | 16:32 WIB
Kapolri Tito Tolak TNI Diberi Kewenangan Penindakan Terorisme
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," Tito menambahkan.

Sebelumnya, kewenangan penindakan terorisme sudah diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI