Hendra Hendriyansah Pengacara tersangka Rohadi membeberkan alasan dipanggilnya anak buah Prabowo Subianto, Sareh Wiyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/7/2016). Kata dia, baik Sareh dan Rohadi sering berkomunikasi melalui pesan singkat dan sudah kenal sejak lama.
Pasalnya, Anggota Komisi II DPR RI tersebut merupakan seorang mantan hakim yang sempat menjadi atasan Rohadi di Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rohadi sendiri adalah Panitera Pengganti di PN Jakut.
"Kenallah mereka, kan sebelumnya Sareh hakim. Dan mungkin kaitannya dengan barang bukti selain uang, ada ponsel Rohadi yang disita kan? Nah disitu ada rekam jejak percakapan, mungkin kesitu, tapi masih abu-abu," kata Hendra saat dihubungi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketika ada seseorang yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena dugaan suap, maka ada potensi suap juga dilakukan untuk perkara lain. Oleh karena itu, siapa saja pihak-pihak terkait pasti akan dipanggil untuk diminta keterangannya.
"Logika sederhananya gitu. Apalagi ini kan KPK. Jadi siapa saja yang komunikasi dan relevan dengan kasus ini bisa saja dipanggil untuk bersaksi," kata Hendra.
Hari ini KPK memang mengagendakan jadwal pemeriksaan untuk Sareh sebagai saksi untuk Rohadi terkait penerimaan hadiah atau janji atas perkara pencabuplan terhadap remaja dibawah umur yang menjerat Saipul Jamil di PN Jakut.KPK beralasan, pihaknya ingin mendalami apakah Rohadi hanya menerima sejumlah yang diamankan saat operasi tangkap tangan dari pihak Saipul Jami atau ada yang lain.
"Ini yang mau didalami sebagai pengembangan penyidikan," akta Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut.Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu (15/6/2016) siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Selain itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp700 juta dari mobil Rohadi. Jika tidak beekaitan dengan perkara Saipul Jamil, maka dapat dipastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara lain.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.