Ardito Muwardi, salah satu jaksa penuntut umum pun belum menjawab terkait protes yang dilontar kuasa hukum Jessica. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 64 orang.
"Itu nanti saja, saya belum bisa sampaikan," kata Ardito terkait protes kuasa hukum terdakwa.
"Total saksi di berkas ada 64 (orang), itu ada di berkas," lanjut Ardito Muwardi. "Prinsipnya saksi dari kafe Olivier masih ada beberapa lagi."
Sidang perkara kematian Mirna akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kafe Olivier.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Mirna di kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016, demikian dikutip dari Antara.