Suara.com - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah melewati persidangan ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan pegawai kafe Olivier sebagai saksi sejak persidangan kelima pada pekan lalu, namun karena keterbatasan waktu sidang para pegawai Olivier baru bisa bersaksi pada sidang keenam pada Rabu (20/7/2017).
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis), Marlon Napitupulu (pelayan) dan Agus Triyono (pengantar kopi) bersaksi pada sidang keenam, sementara pada sidang ketujuh majelis hakim menyimak kesaksian Rangga Dwi Saputra (barista) dan Yohannes Tri Budiman (bartender) dari kafe tersebut.
Para saksi menceritakan sejak pertama kali Jessica datang ke kafe pada pukul 15.30 WIB hingga korban Mirna mengalami kejang dan meninggalkan lokasi menuju klinik di mal pada pukul 17.27 WIB.
Dalam dua kali persidangan itu turut diputar rekaman video dari kamera pemantau (closed circuit television/CCTV) di mana saksi diminta untuk menjelaskan adegan yang muncul dari video-video itu. Berikut poin utama kesaksian pegawai Olivier dalam persidangan keenam dan ketujuh (20-21 Juli 2016):
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis)
Aprilia Cindy Cornelia atau Cindy menjelaskan kronologi pemilihan meja nomor 54 di kafe Olivier yang dianggap jauh dari pantauan kamera pengawas.
Menurut Cindy, Jessica memesan meja nomor 54 karena meja 53 dan 55 di area tanpa asap rokok sudah terisi pelanggan lain pada 6 Januari 2016.
"Saya yang arahkan ke meja 54, karena meja 53 dan 55 sudah ada orangnya," kata Cindy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Jam 15.30 dia (Jessica) datang pertama kali, dia pesan meja untuk empat orang yang non smoking. Dia katakan akan kembali lagi pada pukul 16.00 WIB," kata dia.
Saksi juga mengatakan, Jessica memilih meja 54 dengan kursi melingkar kendati ada meja lain yang menggunakan kursi kayu namun bukan di meja 54.
Hal penting kedua yang disampaikan Cindy adalah menurutnya Jessica tidak menyusun tas kertas (paper bag) di atas meja, melainkan hanya menaruhnya di meja nomor 54.
"Menaruh paper bag, bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim.
Cindy mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan dan tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
Sebelumnya majelis hakim dan jaksa menanyakan soal penempatan paper bag di atas meja karena ada dugaan untuk menutupi terdakwa dari kamera pengawas atau CCTV. Namun saksi mengatakan ia tidak curiga dengan penempatan tas itu.
Cindy yang bertugas sebagai resepsionis hanya mengantarkan Jessica ke meja pemesanan kemudian memberikan menu untuk selanjutnya ditangani oleh pelayan lain.
Marlon Napitupulu (pelayan)
Marlon Napitupulu pelayan yang mengantarkan dua koktil, Old Fashioned dan Sazerac, pesanan Jessica mengatakan telah melihat sedotan di dalam gelas kopi es Vietnam yang dipesan terdakwa.
Menurut Marlon berdasarkan standar operasional di restoran itu pelayan tidak boleh memasukkan sedotan ke dalam kopi pesanan karena hanya pelanggan yang boleh membuka dan memasukkan sedotan ke dalam gelas.
"Jadi di situ ada tiga paper bag dan sudah ada pipet (sedotan) di dalam (gelas). Gelas kopi masih utuh, masih standar penyajian. Tapi sedotannya sudah masuk dan masih terbungkus ujung bibirnya," kata Marlon Napitupulu. "Standarnya tidak boleh sedotan itu masukkan ke dalam. Standarnya harus ada di luar kecuali konsumen sendiri (yang memasukkan)."
Marlon dalam kesaksiannya pun mengaku heran ketika Jessica langsung menutup pemesanan (close bill) untuk melakukan pembayaran kendati minuman yang dipesan belum tersaji.
"Jessica minta close bill sebelum minuman jadi. Saya tanya kenapa? Kata Jessica karena ingin traktir teman, jadi enggak apa-apa langsung close bill," kata Marlon.
Agus Triyono (pengantar kopi)
Agus Triyono, pelayan yang mengantarkan sekaligus menyajikan es kopi Vietnam di meja nomor 54 yang dipesan Jessica mengatakan es kopi yang diminum Mirna warnanya berubah kuning seperti jamu kunyit.
"Warna kopi sudah berubah ketika korban sudah datang, sudah bertiga," kata Agus Triyono. "Kak, itu meja 54 'ibunya minum jamu kunyit ya?' kata Agus menirukan kembali ucapannya kepada rekannya bernama Rosi di kafe Olivier .
Agus mengira bahwa gelas kopi dengan cairan seperti jamu kunyit itu dibawa korban dari luar sehingga tidak menaruh rasa curiga. Tidak lama setelah Mirna meminum kopi itu, Agus melihat Mirna sudah kejang.
Agus pun sempat mencium kopi dari gelas itu kemudian mengatakan, "baunya lebih busuk dari cairan thinner."
Rangga Dwi Saputra (barista)
Rangga Dwi Saputra pembuat kopi (barista) di Kafe Olivier menjelaskan cara membuat es kopi Vietnam sesuai dengan standar operasional prosedur di kafe itu, pertama menyiapkan kopi 20gram dari mesin giling, es batu, susu cair 50ml (25ml susu kental manis dan 25ml susu cair), saringan serta air panas dari teko.
Rangga meyakinkan bahwa baik dirinya dan orang lain di ruang barista tidak bisa memasukkan benda asing ke dalam kopi racikannya yang diminum Mirna.
Menurutnya, untuk membuat es kopi Vietnam hanya membutuhkan waktu dua menit. Minuman itu kemudian diantar oleh Agus Triyono ke meja 54 dan Rangga tetap berjaga di tempatnya. "Meraciknya sekitar dua menit dan dibawa Agus Triyono, yang menyiapkan sedotan adalah Agus Triyono," kata dia.
Setelah Mirna kejang usai meminum es kopi, Rangga mengatakan manajer kafe bernama Devi sempat mencoba kopi sisa minuman Mirna yang dipesan Jessica.
"Dicicipi lewat sedotan. Ditetesi di tangan, bukan disedot, dicoba dan dilepeh," ujarnya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rangga menuturkan, Devi sempat mengatakan: "Wah, rasanya parah."
Rangga bahkan sempat mencium bau lem pada sisa es kopi tercampur sianida itu. "Baunya seperti lem Power Glue kalau saya cium," kata Rangga.
"Saya tidak pernah mencium yang seperti itu. Warnanya juga kuning kunyit, standarnya adalah coklat," tambah Rangga.
Yohannes Tri Budiman (bartender)
Yohannes adalah bartender yang menerima pesanan Jessica berupa dua koktil dan satu es kopi Vietnam. Ia juga yang menerima gelas kopi bersianida bekas Mirna dari Agus Triyono karena bar juga menjadi tempat untuk mengajukan komplain terkait minuman.
Saat menerima gelas dari Agus Triyono, Yohanis mengaku sudah tidak melihat sedotan dari dalam gelas Mirna.
"Seingat saya, saat Agus (Triyono) kasih sudah tidak ada sedotannya," kata Yohannes.
Menurut dia, Devi manajer kafe mencicipi es kopi Mirna bukan menggunakan sedotan yang sudah terpakai melainkan menggunakan sedotan baru dari caddy straw (tempat sedotan).
Keberadaan sedotan yang digunakan Mirna untuk mengaduk dan meminum es kopi Vietnam memang masih menjadi pertanyaan.
Pada sidang keenam yang digelar pada Rabu (20/7), majelis hakim pun bertanya tentang keberadaan sedotan kepada saksi lain, salah satunya kepada pelayan kafe Olivier, Marlon Napitupulu.
Marlon mengatakan bahwa sedotan itu sudah ada di dalam gelas kopi saat ia mengantarkan pesanan dua gelas koktil ke meja nomor 54 yang ditempati Jessica.
Jawaban Jessica
Berbeda dari sidang keempat, ketika itu Jessica melayangkan beberapa butir pembelaan atas kesaksian dari keluarga Mirna. Pada dua sidang belakangan yang mendengarkan kesaksian pegawai Olivier, terdakwa sama sekali tidak melontarkan bantahan.
Kendati sudah dipersilakan oleh hakim ketua untuk memberikan jawaban, tanggapan atau bantahan, ternyata Jessica tetap tidak berkomentar.
"Tidak ada tanggapan, terima kasih yang Mulia," kata Jessica pada Rabu kemarin.
Selama persidangan, Jessica turut menyimak dari kursi yang terletak di sisi kiri majelis hakim atau tepat di samping kanan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Jessica terlihat sesekali mencatat sesuatu di atas lembaran-lembaran kertas kemudian berbicara kepada kuasa hukumnya, Otto Hasibuan atau Yudi Wibowo.
Teman Mirna dan Hani selama berkuliah di Australia itu juga ikut menyaksikan rekaman CCTV bersama seluruh peserta sidang, namun setelah mendengarkan keterangan dari saksi Jessica tetap tidak memberikan bantahan.
"Terima kasih Yang Mulia, tidak ada tanggapan," kata Jessica kemudian disusul hakim yang menutup persidangan pada Kamis (21/7/2016).
Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna akan dilanjutkan Rabu (27/7/2016) dengan agenda masih mendengarkan kesaksian dari pegawai Olivier lainnya. Sejauh ini baru sembilan saksi yang dihadirkan dari total 64 saksi di daftar berita acara, demikian dikutip dari Antara.