Saksi juga mengatakan, Jessica memilih meja 54 dengan kursi melingkar kendati ada meja lain yang menggunakan kursi kayu namun bukan di meja 54.
Hal penting kedua yang disampaikan Cindy adalah menurutnya Jessica tidak menyusun tas kertas (paper bag) di atas meja, melainkan hanya menaruhnya di meja nomor 54.
"Menaruh paper bag, bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim.
Cindy mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan dan tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
Sebelumnya majelis hakim dan jaksa menanyakan soal penempatan paper bag di atas meja karena ada dugaan untuk menutupi terdakwa dari kamera pengawas atau CCTV. Namun saksi mengatakan ia tidak curiga dengan penempatan tas itu.
Cindy yang bertugas sebagai resepsionis hanya mengantarkan Jessica ke meja pemesanan kemudian memberikan menu untuk selanjutnya ditangani oleh pelayan lain.
Marlon Napitupulu (pelayan)
Marlon Napitupulu pelayan yang mengantarkan dua koktil, Old Fashioned dan Sazerac, pesanan Jessica mengatakan telah melihat sedotan di dalam gelas kopi es Vietnam yang dipesan terdakwa.
Menurut Marlon berdasarkan standar operasional di restoran itu pelayan tidak boleh memasukkan sedotan ke dalam kopi pesanan karena hanya pelanggan yang boleh membuka dan memasukkan sedotan ke dalam gelas.
"Jadi di situ ada tiga paper bag dan sudah ada pipet (sedotan) di dalam (gelas). Gelas kopi masih utuh, masih standar penyajian. Tapi sedotannya sudah masuk dan masih terbungkus ujung bibirnya," kata Marlon Napitupulu. "Standarnya tidak boleh sedotan itu masukkan ke dalam. Standarnya harus ada di luar kecuali konsumen sendiri (yang memasukkan)."