Suara.com - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah melewati persidangan ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan pegawai kafe Olivier sebagai saksi sejak persidangan kelima pada pekan lalu, namun karena keterbatasan waktu sidang para pegawai Olivier baru bisa bersaksi pada sidang keenam pada Rabu (20/7/2017).
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis), Marlon Napitupulu (pelayan) dan Agus Triyono (pengantar kopi) bersaksi pada sidang keenam, sementara pada sidang ketujuh majelis hakim menyimak kesaksian Rangga Dwi Saputra (barista) dan Yohannes Tri Budiman (bartender) dari kafe tersebut.
Para saksi menceritakan sejak pertama kali Jessica datang ke kafe pada pukul 15.30 WIB hingga korban Mirna mengalami kejang dan meninggalkan lokasi menuju klinik di mal pada pukul 17.27 WIB.
Dalam dua kali persidangan itu turut diputar rekaman video dari kamera pemantau (closed circuit television/CCTV) di mana saksi diminta untuk menjelaskan adegan yang muncul dari video-video itu. Berikut poin utama kesaksian pegawai Olivier dalam persidangan keenam dan ketujuh (20-21 Juli 2016):
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis)
Aprilia Cindy Cornelia atau Cindy menjelaskan kronologi pemilihan meja nomor 54 di kafe Olivier yang dianggap jauh dari pantauan kamera pengawas.
Menurut Cindy, Jessica memesan meja nomor 54 karena meja 53 dan 55 di area tanpa asap rokok sudah terisi pelanggan lain pada 6 Januari 2016.
"Saya yang arahkan ke meja 54, karena meja 53 dan 55 sudah ada orangnya," kata Cindy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Jam 15.30 dia (Jessica) datang pertama kali, dia pesan meja untuk empat orang yang non smoking. Dia katakan akan kembali lagi pada pukul 16.00 WIB," kata dia.