Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap dari Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Hari ini, empat wakil rakyat yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan. Mereka adalah H. Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, Hasaiddin Daulay dari PPP.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang Pengembangan dan Pendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara H. Guntur Hasibuan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil empat legislator. Mereka adalah Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Afan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan belasan tersangka.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang Pengembangan dan Pendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara H. Guntur Hasibuan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil empat legislator. Mereka adalah Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Afan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan belasan tersangka.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis 16 Juni 2016 lalu.