Kasus Tanah Cengkareng, Djarot Penuhi Panggilan Bareskrim

Jum'at, 22 Juli 2016 | 10:46 WIB
Kasus Tanah Cengkareng, Djarot Penuhi Panggilan Bareskrim
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat, Jumat (22/7/2016).

"Lahan Cengkareng Barat ya, karena kan saya ikut paraf untuk penetapan lokasi mengenai rusunawa," kata Djarot di Bareskrim.

Djarot mengatakan belum mengetahui apa yang akan digali penyidik. Dia akan kooperatif dengan penyidik.

"Saya belum tahu apa yang ditanyakan, jadi itu kan normatif ya, setiap surat yang ditandatangani gubernur," kata Djarot.

"Apalagi keputusan gubernur, itu melalui berbagai macam prosedur, salah satunya adalah wagub itu yang terakhir paraf, dari delapan SKPD atau UKPD sebelum diparaf dan ditandatangani gubernur, terutama tentang penetapan lokasi," Djarot menambahkan.

Menurut pengamatan Suara.com, Djarot tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB.

Pada Kamis (14/7/2016) lalu, dalam kasus yang sama, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah dimintai keterangan Bareskrim.

"Kami laporin saja proses pembelian lahannya seperti apa. Supaya jelas diproses (pembelian lahan) Cengkareng (Barat) yang diduga ada gratifikasi segala macam," kata Ahok ketika itu.

Ahok mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik Bareskrim, di antaranya hubungannya dengan pihak-pihak terkait dalam pembelian lahan.

"Sekarang kami lebih baik laporin proses pembeliannya seperti apa. Kalau soal dugaan pemalsuan dokumen dan lain itu biar urusan Bareskrim saja," kata Ahok.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sekitar 20 saksi.

"Saksi sudah diperiksa 20 orang. Penyidikan masih terus berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Rabu (20/7/2016)

Agus mengatakan Bareskrim telah melakukan penelusuran kasus sejak 27 Juni 2016.

Penyidik masih mengumpulkan semua informasi untuk mengetahui berapa besar kerugian negara sesungguhnya.

"Semua kami dalami, Termasuk ahli-ahli yang diperlukan, akan kami tindak lanjuti," kata Agus.

Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat kepada Bareskrim yang telah lebih dahulu menyidik.

"Itu nanti akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena nampaknya sudah lebih dahulu melakukan penyidikan," kata Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dia menegaskan penyerahan itu agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

"Toh nanti akhirnya bermuara ke pengadilan melalui kejaksaan," kata dia.

Saat masih ditangani kejaksaan, katanya, kasus tersebut masih didalami.

"Tentunya dari bukti-bukti apa pun di sini, kami serahkan pada mereka," katanya.

Kejaksaan sudah menerima SPDP, ternyata Mabes Polri sudah melakukan penyidikan sebelum Kejagung melakukannya.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REKOMENDASI

TERKINI