Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat, Jumat (22/7/2016).
"Lahan Cengkareng Barat ya, karena kan saya ikut paraf untuk penetapan lokasi mengenai rusunawa," kata Djarot di Bareskrim.
Djarot mengatakan belum mengetahui apa yang akan digali penyidik. Dia akan kooperatif dengan penyidik.
"Saya belum tahu apa yang ditanyakan, jadi itu kan normatif ya, setiap surat yang ditandatangani gubernur," kata Djarot.
"Apalagi keputusan gubernur, itu melalui berbagai macam prosedur, salah satunya adalah wagub itu yang terakhir paraf, dari delapan SKPD atau UKPD sebelum diparaf dan ditandatangani gubernur, terutama tentang penetapan lokasi," Djarot menambahkan.
Menurut pengamatan Suara.com, Djarot tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB.
Pada Kamis (14/7/2016) lalu, dalam kasus yang sama, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah dimintai keterangan Bareskrim.
"Kami laporin saja proses pembelian lahannya seperti apa. Supaya jelas diproses (pembelian lahan) Cengkareng (Barat) yang diduga ada gratifikasi segala macam," kata Ahok ketika itu.
Ahok mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik Bareskrim, di antaranya hubungannya dengan pihak-pihak terkait dalam pembelian lahan.
"Sekarang kami lebih baik laporin proses pembeliannya seperti apa. Kalau soal dugaan pemalsuan dokumen dan lain itu biar urusan Bareskrim saja," kata Ahok.