Suara.com - Jaksa penuntut umum menyebutkan jumlah saksi yang dihadirkan jaksa dari awal sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga vonis nanti sebanyak 64 orang.
"64 orang total sesuai berkas," kata jaksa Ardito Muardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Sampai persidangan tadi, belum semua saksi dihadirkan ke persidangan. Jaksa Ardito mengatakan pada persidangan yang akan berlangsung pada Rabu (27/7/2016) nanti, akan ada beberapa saksi lagi yang dihadirkan.
"Untuk minggu depan kita belum lakukan pemanggilan saksi, karena harinya juga belum jelas. Yang jelas, yang belum diperiksa tapi sudah dipanggil akan dihadirkan, supaya nyambung ceritanya," kata dia.
Ketika ditanya apakah dari puluhan saksi tersebut ada yang melihat Jessica menuangkan racun sianida ke es kopi Sianida sebelum diminum Mirna, Jaksa Ardito tidak mau menyebutkan sekarang.
"Itu nanti, tidak bisa kita ungkap sekarang," kata dia.
Sidang dipastikan akan semakin menarik. Sebab, jaksa belum menghadirkan saksi ahli ke persidangan.
"Saksi-saksi saja belum selesai, saksi tentang peristiwa di Olivier saja belum semua. Masih seputar TKP," kata dia.
Ardito mengatakan tidak menutup kemungkinan kembali memanggil saksi-saksi dari kafe Olivier seperti yang diminta majelis hakim.
"Saksi diulang kembali seperti kata hakim," kata dia.