Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai rekaman CCTV kafe Olivier yang selama ini disebut-sebut menjadi senjata ampuh jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam, tidak cukup kuat. Sebab, ada perbedaan waktu antara jam dalam rekaman CCTV dan waktu Jessica memesan es kopi buat Mirna.
"CCTV kan tidak bisa dipastikan juga akurasinya. Jelas tadi CCTV menggambarkan Mirna datang pukul 16.14 WIB Jessica datang 16.16 WIB, tapi bon pemesanan kopi itu pukul 16.08 WIB," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Lalu, Otto mempertanyakan jaksa akan merujuk waktu yang mana, apakah berdasarkan CCTV atau pemesanan yang dilakukan Jessica.
"Yang benar yang mana. Dia belum datang kok sudah bisa pesan. Saya jadi bertanya yang dipesan ini jam 16.14 atau ada pesan yang lain 16.08?" kata Otto.
Karena ada perbedaan waktu, Otto menilai rekaman CCTV tidak bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
"Kan waktu dikasih tahu kalau waktu CCTV itu berbeda dengan jam di kasir? Ya itu persoalannya kalau memang tidak sesuai berarti CCTV nggak bisa dipakai dong dalam persidangan dong. Kalau memang CCTV bisa keliru ya lebih kacau kalau bisa keliru. Persidangan kan ingin menunjukkan yang pasti," kata dia.
Otto memprediksi di persidangan yang akan datang akan banyak kejanggalan-kejanggalan lagi.
"Terus terang akan banyak nanti keanehan keanehannya, kita lihat dipledoilah karena masih panjang," kata dia.
Otto berharap tim JPU sportif membuka semua informasi yang berkaitan dengan kasus.
"Kami minta itu (kasus) dibuka lebar lebar.karena kami sebagai lawyer juga tidak mau salah untuk membela gara gara satu hal. Persoalannya hanya anak seorang manusia, masih muda, dia tidak merasa bersalah tapi dihukum mati," kata Otto.