Ratu Yogya: Amandemen UUD Tak Perlu Diperdebatkan, Sudah Dimulai

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2016 | 19:44 WIB
Ratu Yogya: Amandemen UUD Tak Perlu Diperdebatkan, Sudah Dimulai
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di DPR. (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seluruh alasan tersebut kemudian telah dipenuhi dalam proses panjang yang melibatkan masyarakat luas dan semua komponen bangsa sepanjang tahun 2007-2009 dan dilanjutkan dalam periode DPD RI 2009-2014, sehingga MPR pada periode yang sama mengeluarkan Keputusan Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR yang disahkan pada bulan September 2014.

Berdasarkan rekomendasi itulah, MPR periode 2014-2019 membentuk Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR, dengan tugas penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.

“Perjalanan panjang itu telah melewati perdebatan yang tak kalah panjang soal perlu tidaknya. Perdebatan itu berakhir pada kesepakatan bahwa kinilah saat yang tepat untuk amandemen kelima UUD 1945. Maka, inilah saatnya kita menjalani tahap pelaksanaannya,” kata Hemas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI