Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.
Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut darimana racun sianida masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica buat Mirna.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah bartender kade Olivier, Yohannes.
Yohannes mengungkapkan pernah menerima komplain. Komplain didekar Yohannes dari rekannya yang bertugas melayani Jessica, Agus Triyono.
"Saya tahu dari saudara Agus Tri. Saya kurang jelas ngomong apa, kalau saya tidak salah ingat, minuman itu kena komplain," kata Yohannes.
Setelah mendengar adanya komplain dari konsumen, Yohannes langsung bertanya kepada barista bernama Rangga Dwi Saputra. Yohannes ketika itu menduga Rangga tak meracik kopi sesuai resep kafe Olivier.
"Saya bertanya sama Rangga. Saya tanya, Rangga kopi elo kenapa, kok nggak standar dengan kopi kita," kata dia.
Namun, kata Yohannes, ketika itu Rangga tidak berkomentar. Rangga malah pergi sambil membawa gelas berisi minuman kopi sisa -- sisa minuman Mirna -- ke dalam pantry.
"Rangga mencium lalu dibawa ke pantry," kata dia.
Yohannes melihat orang-orang berkerumun di meja Jessica di nomor 54. Namun, waktu itu dia belum tahu apa yang terjadi sesungguhnya. Belakangan dia tahu, Mirna -- orang yang minum kopi pesanan Jessica -- tak sadarkan diri.