Dua Cocktail Pesanan Jessica Beralkohol Tinggi, Bartender Heran

Kamis, 21 Juli 2016 | 19:08 WIB
Dua Cocktail Pesanan Jessica Beralkohol Tinggi, Bartender Heran
Layar monitor yang menayangkan rekaman CCTV berisi gerak-gerik Jessica Kumala Wongso dari kafe Olivier. Rekaman ini diputar di PN Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.

Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut darimana racun sianida masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica buat Mirna.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Yohannes yang bertugas sebagai bartender.

Dalam kesaksian, Yohannes mengatakan ketika itu Jessica memesan dua minuman cocktail old fashioned dan sazerac yang mengandung alkohol cukup tinggi.

"Minuman beralkohol ada beberapa jenis seperti vodca, whisky, rum, tequila, ada jim. Kalau spirit itu memiliki kandungan alkohol yang tinggi di atas 40 persen. Dua cocktail masuk ke (kategori) spirit," kata Yohannes.

Menurut Yohannes dua minuman cocktail tersebut biasanya dipesan oleh pengunjung lelaki.

"Gentlemen cocktail biasanya pemesannya cowok. Jarang sekali cewek pesan yang tinggi (kadar alkoholnya). Gentlement cocktail tidak juga (masuk menu) favorit," katanya.

"Selama saya bekerja di Olivier biasanya cewek pesan refreshing cocktail karena segar dan alkoholnya rendah," kata dia.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta jaksa penuntut umum untuk mengejar pembuktian apakah ada kaitannya dua minuman cocktail dengan sangkaan Jessica menuangkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"PR jaksa, karena cocktail bercampur alkohol, sementara kopi masih utuh. Kita cermati sebelum Hanie (saksi kunci) datang, terdakwa (Jessica) minum alkohol. Mampukah jaksa membuktikan serbuk (sianida) dituangkan akibat terdakwa minum cocktail?," kata Kisworo.

Selanjutnya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2015) mendatang.

Jaksa diminta untuk mempersiapkan dua saksi dari kafe Olivier yang belum dihadirkan di sidang yakni asisten manajer kafe bernama Devi dan kasir bernama Jukiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI