Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea meminta saksi bartender kafe Olivier, Yohannes, memberikan kesaksian yang sejujur-jujurnya. Hal itu disampaikan Partahi ketika bertanya apakah Yohanes melihat langsung saat asisten manajer kafe, Devi, mencicipi sisa es kopi Vietnam yang kemudian membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
"Bu Devi mencoba, tetapi tidak ditelan, hanya di pangkal lidah, di dalam gelas sudah tidak ada sedotannya lagi. Nyicipin pakai sedotan dari bar cady, setiap bar ada sedotan. Setelah mencicipi, seingat saya dia katakan 'rasanya kok seperti ini?" kata Yohannes yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (21/7/2016).
Hakim mengingatkan saksi bahwa kalau memberikan keterangan palsu akan ada konsekuensi hukumnya.
"Saudara lihat? Ini bukan main-main lho, saudara sudah disumpah, jadi polos saja, jangan mengada-ngada, coba saudara ingat-ingat lagi," kata hakim.
Mendengarkan pernyataan hakim, Yohannes terdiam sejenak.
Lalu, Yohannes mengatakan sebenarnya ketika itu hanya mendengar cerita kalau Devi mencicipi sisa kopi yang diminum Mirna.
"Saya hanya mendengar dia (Devi) saja, saat itu ketika saya bekerja," kata Yohannes.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Mirna sepanjang hari ini untuk mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier.
Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut darimana racun sianida masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica buat Mirna.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).