Suara.com - Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri yang telah lebih dahulu menyidik.
"Itu nanti akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena nampaknya sudah lebih dahulu melakukan penyidikan," kata Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dia menegaskan penyerahan itu agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.
"Toh nanti akhirnya bermuara ke pengadilan melalui kejaksaan," kata dia.
Saat masih ditangani kejaksaan, katanya, kasus tersebut masih didalami.
"Tentunya dari bukti-bukti apa pun di sini, kami serahkan pada mereka," katanya.
Kejaksaan sudah menerima SPDP, ternyata Mabes Polri sudah melakukan penyidikan sebelum Kejagung melakukannya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.