Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengancam akan mencabut izin praktik dokter yang teribat penyebaran vaksin palsu. IDI beralasan dokter itu melanggar disiplin.
"Semua ada penilaian, ketidakdisiplinan, oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan dokter mendapatkan sanksi putus status dari IDI," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Profesor Ilham Oetama Marsis di Gedung Humas, Mabes Polri, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
IDI akan membantu Tim Satgas Vaksin palsu untuk mengungkap sampai akar peredaran vaksin palsu tersebut. Menurutnya proses bagi anggotanya yang terlibat tersebut, menyerahkan semua kepada polisi.
"Satgas terus Lakukan penyelidikan kita tidak berhenti pada level tertentu saja harus berantas sampai aktor intelektualnya," ujar Ilham.
"Kami mohon (dokter) mendapatkan perlindungan. Untuk kami akan menjalankan tugas kami," ujar Ilham.
Selain itu, lanjut Ilham, IDI meminta maaf jika ada keterlibatan dokter dalam peredaran faksin palsu.
"IDI dan negara harus meminta maaf kepada masyarakat untuk musibah yang terjadi," kata dia.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polrintelah menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Dari 23 tersangka, tiga di antaranya merupakan dokter, yakni AR, H, dan I.