PT. Kereta Api Indonesia menyayangkan sikap keluarga mantan pegawai KAI yang menolak meninggalkan rumah dinas, apalagi sampai melawan.
"Itu kan tanah perusahaan dan harus diserahkan ke perusahaan, tapi nyatanya tidak. Mestinya dia bersyukur, karena sampai sekarang ada cucunya yang hidup di sana, tidak diusir langsung oleh KAI," kata Deputi 2 Daop 1, PT. KAI Ari Soepriadi di kantor Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Salah satu mantan pegawai KAI yang menolak meninggalkan rumah dinas ialah Mohamad Ridwan.
"Mereka tidak memegang sertifikat dari PJKA, mereka hanya menerima surat penunjukkan, dan itu sama dengan rumah dinas, maka setelah pensiunnya mertua saudara Ridwan, maka tiga bulan sesudah pensiun harus diserahkan ke perusahaan," katanya.
Meski sudah disomasi sampai tiga kali, mereka tidak mau mengosongkan rumah. Ketika hendak dieksekusi, petugas dihadang.
"Namun, apabila sudah tidak sanggup, maka akan dikosongkan untuk ditempati oleh pegawai KAI yang masih belum mendapatkan fasilitas demi penunjangan kinerja," kata Ari.
Salah satu keluarga mantan pegawai KAI menempati tanah di Jalan Menara Air, nomor 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Keluarga tersebut menempati rumah yang berdiri di tanah seluas 68 meter persegi.
Di kawasan tersebut, tanah milik KAI mencapai 253.080 meter persegi.