Pemberian Amnesti Disepakati Setelah Proses Hukum Selesai

Kamis, 21 Juli 2016 | 15:19 WIB
Pemberian Amnesti Disepakati Setelah Proses Hukum Selesai
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi III DPR rI sepakat dengan Polri dan TNI dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap anggota kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka pimpinan Din Minimi, dan anggota kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni. Polri dan TNI beranggapan pemberian amnesti dan abolisi ini baru bisa dilakukan setelah proses hukum selesai.
 
"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, bahwa pemberian amnesti dan abolisi dimungkinkan kepada orang atau pihak yang telah menjalani proses hukum," kata ‎Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di DPR, Kamis (21/7/2016).
 
Bambang pun menyerahkan pertimbangan tadi untuk diputusan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun, dia mengingatkan supaya memberikan amnesti dan abolisi ini dengan seselektif mungkin dan menjamin keamanan nasional di kemudian hari.
 
"Kami cuma berikan pertimbangan tapi harus ada kepastian kejahatannya apa. Kalau separatis lebih mudah, kalau dipidana ya diberikan amnesti. Statusnya jelas dulu. Kalau mau abolisi tergantung presiden," kata Bambang.
 
Dalam rapat ini, Inspektorat Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Setyo Sularso mengatakan proses hukum dari pelaku separatis itu perlu diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian membicarakan amnesti. Sebab, akibat aksi separatis ini banyak prajurit TNI yang gugur dalam bertugas.
 
Menurutnya, pemberian amnesti kepada anggota separatis akan memberikan yurisprudensi pad akasus yang sama. Dengan begitu, kelompok makar bisa dengan mudah melakukan pemberontakan dan dengan mudahnya akan mendapatkan pengampunan.
 
"Anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka‎. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum terlebih dahulu," kata Setyo.
 
Senada, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemberian amnesti seperti ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam undang-undang, amnesti ini diberikan setelah ada status seseorang dinyatakan bersalah dalam sebuah pengadilan.
 
‎"Mereka harus ada proses hukum dulu, dinyatakan dulu bersalah, baru bisa dikasih amnesti dan abolisi. Kalau tidak, mereka tidak bisa diberikan. Maka kami, Polri sepakat untuk melanjutkan dulu proses hukumyang ada untuk meberikan status hukum dulu," kata Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI