Mabes Polri menyatakan pemberkasan 23 tersangka kasus penyebaran vaksin palsu beserta seluruh alat bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP sudah dirampungkan. Rencananya besok Jumat (22/7/2016), berbagai berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan Agung.
"Sudah semuanya, berkasnya besok kami kirim ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, di Gedung Humas, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Lanjut Agung, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pembuktian semua berkas perkara para tersangka.
"Proses penuntutan dan persidangan, 23 tersangka itu telah dibagi ke dalam empat berkas,"ujar Agung.
Agung menjelaskan proses penyidikan untuk kasus ini memang terlihat begitu lama. Hal ini disebabkan semua yang terjerat dalam kasus ini jangkauannya sangat luas dan menyebar.
"Pihak yang terjerat dan luasnya jangkauan penyebaran. Selain itu, kami juga masih terus dalami bila ada tersangka lain nantinya," ujar Agung.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terbagi dalam kelompok enam produsen, sembilan distributor, dua pengepul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.