Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.
Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut darimana racun sianida masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica buat Mirna.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra.
Rangga mengungkapkan sedotan atau pipet yang dipakai Mirna untuk meminum es kopi Vietnam masih ada ketika manajer kafe bernama Devi mencicipi sisa kopi di ruang pantry. Devi mencicipi sisa kopi setelah Mirna pingsan.
"Sama Bu Devi (atasan) dicicip. Setahu saya pakai sedotan itu aja," kata Rangga.
Mendengar keterangan Rangga, hakim menegaskan apakah dia benar-benar melihat sedotannya.
"Masih ada sedotan?" kata hakim.
"Masih ada, Bu Devi mencicipi dengan sedotan," Rangga menjawab.
Namun, Rangga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan sedotan setelah Devi selesai mencicipi sisa kopi.
"Terus bilang parah nih (rasanya), parah reaping-reaping, minta ditutupin pakai plastik," kata dia menirukan Devi.